BONE, BUKAMATA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone kembali menetapkan dua orang tersangka pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) di Desa Jaling, Kabupaten Bone, Tahun Anggaran 2019. Kedua tersangka laki-laki berinisial JN dan ST.
Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA, Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan Tersangka ST, yang merupakan pelaksana kegiatan di lapangan. Dimana berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Tersangka JN memperoleh imbalan atas perbuatannya tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, mengatakan, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"JN dan ST kita sudah tetapkan sebagai tersangka kasus Tipikor Daerah Irigasi Desa Jaling. Sebelumnya kami juga pernah menetapkan tersangka lain yakni MA dan MR," kata Andi Hairil, Selasa, 7 Februari 2023.
Sekedar diketahui, Pekerjaan Rehabilitasi DI Desa Jaling, di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone Tahun 2019, dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulsel. Dalam pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum, dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak.
Dalam pengerjaan proyek tersebut, pekerjaan disubkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain. Akibatnya, timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas, maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal.
Pada pekerjaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polres Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Pidana Pilkada ke Kejari Bone
-
Kades dan Lurah Tersangka Pidana Pemilu Pilkada Bone Diserahkan ke Kejaksaan
-
Diduga Korupsi Rp400 Juta Lebih, Kejari Bone Tahan Mantan Kades Laoni
-
Kasus Bandar Narkoba Asal Bone yang Ditangkap di Makassar Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru