Hikmah : Kamis, 02 Februari 2023 15:11

WAJO, BUKAMATA - Anak anggota DPRD Wajo, Aan Saputra Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, terhadap seorang jukir.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal, mengatakan, Aan saat ini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan.

"Kami jerat Pasal 351 ayat 1," katanya, Kamis (2/2/0/2023).

"Ancaman hukumannya dua tahun lebih delapan bulan penjara," sambung Theodorus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Aan ditahan di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan status hukum terhahap Aan Saputra Wijaya, anak anggota DPRD Wajo sebagai tersangka kasus penganiyaan.

Penetapan status tersangka itu usai dirinya menganiaya seorang juru parkir di Jalan Andi Paggaru, Teddaopu, Kecamatan Tempe, Wajo, Senin 30 Januari 2023 kemarin.

Theodorus mengatakan, awalnya Aan datang menjalani pemeriksaan ke Polres Wajo sebagai status terlapor dalam kasus ini. Tak lama setelah itu, penyidik pun menetapkan dirinya sebagai tersangka.

"Koperatif (saat diperiksa). (Aan Saputra Wijaya) datang ke Polres," tambah Theodorus.