
2 Kg Sabu dan 4500 Pil Ekstasi Batal Diedarkan di Bone
Jadi anggota ini menyamar sebagai pembeli, kemudian saat melakukan transaksi pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg
BONE, BUKAMATA - Jajaran sat narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Polisi berhasil mengamankan terduga kurir narkoba lintas provinsi beberapa waktu lalu.

Identitas terduga pelaku diketahui berinisial NC (33) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tarakan, dia diamankan polisi di Jalan Masjid Kelurahan Bukaka Kabupaten Bone pada Sabtu 28 januari lalu.
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan, S.iK saat menggelar konferensi pers di aula Polres Bone Selasa 31/1/2023 siang tadi mengatakan bahwa pengungkapan pelaku berawal saat anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Jadi anggota ini menyamar sebagai pembeli, kemudian saat melakukan transaksi pelaku langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 Kg "Kata AKBP Doddy
Lanjut, setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa selain narkoba jenis sabu dia juga memiliki pil ekstasi yang disembunyikan olehnya, dan saat diminta menunjukan barang bukti tersebut polisi berhasil menemukan 4500 pil ekstasi.
"NC ini bertindak sebagai kurir, barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AB dari Kabupaten Maros, dia di iming-imingi akan diberikan bonus sebesar Rp.20 juta"Tambah Doddy
Kini pelaku (NC)sudah diamankan di Sel tahanan Polres Bone dan akan dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, Sementara pelaku berinisial AB ini ditetapkan sebagai (DPO).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45