
Diburu Polisi, Residivis Narkoba Nekat Lompat ke Sungai
Dari hasil interogasi pelaku, I mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IC, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng pada hari Minggu, 22 Januari 2023 lalu.
BONE, BUKAMATA - Residivis Narkoba, I (38 tahun), nekat melompat ke sungai saat diburu jajaran Sat Narkoba Polres Bone, Selasa, 24 Januari 2023. Warga Desa Lilina Ajangale, Kecamatan Ulaweng, ini diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

I diamankan Sat Narkoba Polres Bone di Dusun Kampiri, Desa Tadang Palie, Kecamatan Ulaweng. Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra, membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres bone.
Rayenra menjelaskan kronologis penangkapan. Berawal saat seorang petugas menyamar sebagai pembeli, dan berpura-pura ingin membeli narkoba dari pelaku. Setelah sempat bertemu dengan petugas yang menyamar jadi pembeli, terduga pelaku curiga dan langsung mencoba kabur sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.
"Pelaku ditangkap di sungai karena mencoba kabur. Untungnya dia berhasil diamankan anggota," kata Iptu Rayendra, Rabu, 25 Januari 2023.
Lanjut Rayendra, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit tas selempang boneka warna krem dengan tali warna merah muda yang didalamnya berisi dua paket besar diduga narkotika jenis sabu, dan satu unit handphone.
"Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit senjata tajam jenis keris dan satu unit motor Yamaha Vino. Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Rayendra.
Dari hasil interogasi pelaku, I mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial IC, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng pada hari Minggu, 22 Januari 2023 lalu. IC yang menyuruhnya untuk mengantarkan paket tersebut ke seseorang yang berada di Bone, dan mengambil uang harga sabu sebesar Rp 84 juta.
Sekitar pukul 16.00 Wita, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti lainnya di rumah milik pelaku dan hasilnya kembali ditemukan satu paket besar dan 40 paket sedang yang diduga sabu-sabu. Barang tersebut ditaksir senilai Rp52 juta.
Pelaku I ini merupakan residivis, yang baru empat bulan keluar dari Lapas Kabupaten Soppeng. Sementara IC saat ini masih dalam pengejaran polisi. Pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo. Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47