Ist
JENEPONTO, BUKAMATA - Produksi tambang galian C diduga tak berizin beroperasi di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Pantauan Bukamatanews, tambang tersebut menggunakan alat berat eskavator. Keberadaan tambang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat tinggal warga.
Kapolsek Kelara Polres Jeneponto, Iptu Sukardi, membenarkan keberadaan tambang tersebut.
"Kalau setahu saya, lokasi tanah milik Kades Rumbia, dijual tanahnya untuk timbunan, silahkan kordinasi dengan Lak Desa Rumbia, lebih jelasnya," ujar Sukardi, Senin, 23 Januari 2023. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polisi Amankan Penambang Pasir Laut Ilegal di Kepulauan Selayar
-
Polres Jeneponto Segel Tambang Galian C Bangkala Hingga Arungkeke Dalam Sepekan
-
Baru Tiga Hari Disegel, Tambang Ilegal di Jeneponto Kembali Beroperasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Kapolres Maros Akan Tindak Tegas Tambang Ilegal