Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 23 Januari 2023 19:27

Ilustrasi
Ilustrasi

Kata Keluarga, Pria Asal Pangkep Dipaksa Polisi Arab Saudi Akui Lecehkan Jemaah Saat Umrah

Kemenag masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), yang turut memantau proses hukum MS di sana.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rosmini tidak menyangka adiknya, MS (26) diduga disiksa oleh polisi di Arab Saudi karena dilaporkan telah melecehkan jemaah wanita saat umrah di Masjidil Haram.

Rosmini bahkan mengatakan, adiknya itu dipaksa mengakui perbuatannya yang dituduhkan oleh polisi di sana.

"Adik saya dipaksa mengaku saat diinterogasi. Dia paksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan, pada saat itu dia hanya ingin mencium Hajar Aswad," kata Rosmini, Senin, 23 Januari 2023.

Menurut dia, kondisi Masjidil Haram yang saat itu berdesak-desakan dengan jemaah lain membuat adiknya tidak sengaja memegang jemaah wanita di dekatnya hingga dituduh melecehkan.

"Wajar kan di depan Ka'bah kita berdesak-desakan namanya juga orang banyak. Adik saya ini juga tidak sadar apakah dia pegang perempuan atau tidak, tiba-tiba begitu saja ada dua polisi menyeret dia ke tempat sepi," tambahnya

Namun akibat itu, MS harus ditahan di Arab Saudi. Pengadilan di sana telah menjatuhkan vonis kepada MS yaitu dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Sebelumnya diberitakan, MS (26), jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga telah melecehkan seorang jemaah wanita asal Lebanon di Masjidil Haram, Madinah, Arab Saudi.

Akibatnya, MS pun ditangkap polisi setempat dan telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel, Ikbal Ismail, meminta kepada pihak travel untuk memantau jemaahnya itu.

Kemenag masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) turut memantau proses hukum MS di sana.

Informasi yang dihimpun, bermula saat MS bersama keluarganya berangkat umrah pada Kamis 3 November 2022. Sesampainya di sana dan di sela proses ibadah dilakukan, MS diduga didapati oleh petugas keamanan Masjidil Haram melecehkan jemaah wanita asal Lebanon.

Jemaah wanita itu pun menjerit. MS kemudian ditangkap saat itu juga di sekitaran batu Hajar Aswad dan hingga kini diproses hukum.

MS divonis dua tahun penjara, juga dikenakan denda sekitar Rp200 juta. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Pelecehan Seksual #Ibadah umrah