Redaksi
Redaksi

Minggu, 22 Januari 2023 22:27

Ini Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

PPS dan PPK akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Ini Besaran Gaji Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.

BUKAMATA - Panitia Pemungutan Suara atau PPS  merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa. Pembentukan badan ad hoc Pemilu, seperti PPS, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.

Sementara itu, Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir laman indonesiabaik.id, disebutkan bahwa menjadi PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai

Gaji PPK Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000. Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#KPU #Panitia Pemungutan Suara #Pemilu 2024

Berita Populer