Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.
BUKAMATA - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh KPU. PPS dibentuk dengan tujuan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kelurahan atau desa. Pembentukan badan ad hoc Pemilu, seperti PPS, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. PPS harus dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. PPS memiliki anggota yang berjumlah tiga orang. Anggota PPS berasal dari tokoh masyarakat yang telah memenuhi kriteria. Dari ketiga orang tersebut,salah satu akan menjabat sebagai ketua dan dua orang lainnya sebagai anggota.
Sementara itu, Panitia pemilihan kecamatan atau PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota. Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir laman indonesiabaik.id, disebutkan bahwa menjadi PPS akan menerima gaji sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Gaji sebagai Ketua PPS adalah Rp 1.500.000 per bulan. Sedangkan, gaji sebagai anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan. Pada Pemilu 2024, masa kerja PPS dimulai sejak 17 Januari 2023 sampai
Gaji PPK Dikutip dari laman resmi KPU, gaji atau honorarium ketua PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, honor yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000. Gaji PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mereka terima selama masa kerja, yakni 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33