Jamaah Umrah asal Pangkep Diduga Lecehkan Wanita Lebanon di Masjidil Haram
MS (26), diduga telah melecehkan seorang jemaah wanita asal Lebanon di Masjidil Haram, Madinah, Arab Saudi.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) MS (26), diduga telah melecehkan seorang jemaah wanita asal Lebanon di Masjidil Haram, Madinah, Arab Saudi.

Akibatnya, MS pun ditangkap polisi setempat dan telah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail, meminta kepada pihak travel untuk memantau jemaahnya itu.
"Kami sudah sampaikan ke travelnya agar mendampingi dan memantau perkembangannya," katanya, Sabtu (21/1/2023).
Sementara Kemenag masih terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) turut memantau proses hukum MS di sana. Namun sejauh ini, kata Ikbal, belum ada perkembangan lebih lanjut terkait hal itu.
"Belum ada (perkembangan)," ujarnya.
Sementara itu, pihaknya juga memantau keberadaan keluarga MS yang juga ikut melaksanakan umrah. Iqbal menyebut, keluarganya itu telah kembali ke Indonesia. Sementara MS masih ditahan di Madinah atas perbuatannya.
"Sekarang mereka sudah balik beserta rombongan," jelasnya.
Informasi yang dihimpun, bermula saat MS bersama keluarganya berangkat umrah pada Kamis 3 November 2022. Sesampainya di sana dan di sela proses ibadah dilakukan, MS diduga didapati oleh petugas keamanan Masjidil Haram melecehkan jemaah wanita asal Lebanon.
Jemaah wanita itu pun menjerit. MS pun kemudian ditangkap saat itu juga di sekitaran batu Hajar Aswad dan hingga kini diproses hukum.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
