Hikmah : Rabu, 18 Januari 2023 13:01

BUKAMATA - Aturan mengenai larangan melakukan politik praktis terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal 39 berbunyi, “Prajurit dilarang terlibat dalam: 1. kegiatan menjadi anggota partai politik; 2. kegiatan politik praktis; 3. kegiatan bisnis; dan 4. kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.”

Selain itu dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) juga mengatur sanksi bagi prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis.

Dalam Pasal 494 UU ini, tentara yang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pemilu dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kendati demikian untuk menghindari keterlibatan TNI dalam kegiatan politik praktis jelang pemilu 2024, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan menghukum anggota TNI yang ikut politik praktis pada Pemilu 2024.

Agar tidak terjadi lagi kasus seperti pada pemilu 2019 lalu, Yudo memastikan TNI netral dalam setiap kontestasi politik lima tahunan. Ia pun tak segan menindak oknum yang coba bermain politik.

"Kalau ada oknum, pasti akan kita proses hukum kan pasti. Jadi, enggak perlu diragukan lagi," kata Yudo Dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (18/1/2023)

Yudo berkata TNI punya polisi militer untuk mengawasi para anggota. TNI juga punya elemen intelijen untuk hal yang sama.

Yudo menjamin TNI akan menjatuhkan sanksi kepada anggota-anggota yang melanggar. Bahkan, ia akan memproses anggota yang melanggar hukum ke jalur pidana bila diperlukan.

"Saya sudah sampaikan kan reformasi birokrasi tentang tetap menegakkan hukum. Kalau memang kena pidana, ya pidana," ujarnya.