BUKAMATA – Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yoshua.
Terdakwa Bharada E terlihat menangis sambil memeluk kuasa hukumnya setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa. Tuntutan terdakwa merupakan hukuman paling berat kedua di antara para terdakwa kasus pembunuhan Brigader Yoshua.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut merupakan pertimbangan yang memberatkan jaksa menuntut Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Hal memberatkan, merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Jaksa menyebut hal memberatkan lainnya bagi Bharada E yakni telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. Sementara hal meringankan, kata jaksa, Bharada E merupakan saksi pelaku yang kerja sama membongkar kejahatan ini hingga menyesali perbuatannya.
"Belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban," ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara dua terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana delapan tahun penjara. Sedangkan Putri juga dituntut delapan tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Pandangan Mahfud MD Soal Putusan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA
-
Pengadilan Tolak Banding Putri Candrawati dan Ricky Rizal
-
Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir Yosua Sebut Hakim Wahyu Santoso Kena Teror