JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang, Selasa, 17 Januari 2023.
Dodi ditahan terkait kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017, yang merugikan negara hingga Rp100,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"Tim Penyidik menahan TSK DM (Dodi Martimbang) untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 17 Januari 2023.
Alex mengatakan, KPK telah bekerjasama dengan BPK untuk melakukan perhitungan kerugian negara. "Akibat perbuatan tersangka DM, negara dirugikan sejumlah Rp100, 7 Miliar. Sebagaimana penghitungan BPK RI," jelas Alex.
Atas perbuatannya, tersangka DM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah. Yakni dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Perluas Desa Antikorupsi 2026, Sulsel Jadi Prioritas dan Terbanyak
-
KPK Dalami Keterlibatan Petinggi NU Terkait Pembagian Kuota Haji Tambahan
-
Baru Rp100 Miliar Dikembalikan, KPK Tunggu Itikad Baik Travel Haji
-
Eks Menag Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026