MAKASSAR, BUKAMATA - Beberapa calon legislatif yang ingin terjun dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif 2024 berharap agar pemilihan umum tetap menerapkan sistem Proporsional terbuka.
Salah satu yang angkat suara adalah calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Partai Gerindra, Anhar Rahman. Dia berharap wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 tidak diberlakukan.
"Sebagai calon pemula, saya berharap pemilu ini sistem proporsional terbuka," katanya, Senin (16/1/2023).
Politisi muda itu mengaku ingin menakar peluangnya bertarung dengan sejumlah tokoh politik terkenal lainnya. Bukan tanpa sebab ia ingin menakar kams politoknya, sejauh ini ia telah mempersiapkan basis pendukung sejak tiga tahun ke belakang.
"Sebagai pemuda saya ingin mengukur seperti apa kemampuan saya berkontestasi," ujar dia.
Dengan sistem proporsional terbuka, ia menyebut bahwa peluang untuk berkompetisi dengan fair sangat terbuka lebar. Sebab jika menggunakan proporsional tertutup, maka penentuan wakil ke parlemen adalah hak prerogatif partai.
"Apakah saya bisa berkompetisi lebih fair dengan para tokoh-tokoh, tentunya kehadiran saya di dapil sulsel satu, bukan untuk melawan tokoh yang ada, tetapi menambah kursi," ujarnya.
Seperti diketahui, sistem proporsional terbuka Pemilu 2024 ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022. Enam pemohon meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup yang selama ini proporsional terbuka.
Dikutip dari laman resmi MK RI, keenam pemohon gugatan tersebut yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem); Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel); Riyanto (warga Pekalongan); Nono Marijono (warga Depok).
Dalam salinan permohonan yang dikutip dari website MK RI, para pemohon menginginkan Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup, sebab parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas.
Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot