MOROWALI UTARA, BUKAMATA - Sebanyak 17 orang pekerja ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrok di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara usai memeriksa 71 orang pekerja. Kemudian keterangan mereka didalami hingga 17 diantaranya resmi jadi tersangka.
"17 diantaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Didik Supranoto, Senin, 16 Januari 2023.
Para tersangka itu kini ditahan di Mapolres Morowali Utara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.
Sementara selebihnya lagi dipulangkan karena mereka tidak terbukti melakukan aksi pengrusakan. Hanya saja mereka wajib lapor.
"16 orang lainnya diminta wajib lapor," tambah Kombes Pol Didik.
Agar bentrok tidak terulang, lanjut Didik, pihaknya akan menggelar pertemuan bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para kepala desa setempat sekitaran tambang.
"Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Diketahui, bentrok ini berawal dari unjuk rasa para pekerja dan dipicu oleh provokator. Peristiwa ini pun terekam dalam video amatir yang beredar, Sabtu malam, 14 Januari 2023.
Tampak para pekerja berlarian untuk menyelamatkan diri dari bentrok sesama pekerja itu. Bahkan sejumlah peralatan pabrik pun hangus terbakar.
Dua korban meninggal dunia dalam bentrokan tersebut, yakni seorang pekerja asal Indonesia dan seorang lagi pekerja asing. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dituding Rusak Lingkungan, PT Rekhabila Utama: Kami Taat Aturan, Terapkan Good Mining Practice
-
Presiden Jokowi Atur Wilayah Pertambangan Tenaga Nuklir
-
Presiden Instruksikan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Morowali Utara
-
Kendaraan Lapis Baja dan Watercanon Dikerahkan Pascabentrok Antarpekerja di PT GNI
-
Dinilai Tidak Sah, Pergantian Manajemen PT CLM Tuai Protes Karyawan