Redaksi : Sabtu, 14 Januari 2023 23:08

BUKAMATA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menilai sosok Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai pejabat publik yang ugal-ugalan dan patut diproses hukum. Ia berharap penungkapan kasus Enembe tersebut dapat dijadikan sebagai alarm bagi pejabat lainnya untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran.

"Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/1).

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu juga memastikan pihaknya akan tetap memperhatikan prinsip hak asasi manusia dalam pemeriksaan Lukas Enembe. Ia menjamin KPK akan memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh tersangka kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua tersebut. 

Asep mengatakan dalam setiap proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, tim penyidik akan memastikan terlebih dahulu kesiapan yang terperiksa. Termasuk, kata dia, adalah kondisi kesehatan pihak yang terperiksa.

“Kalau yang terperiksa mengaku sakit, KPK punya tim dokter yang kompeten untuk memeriksa. Jika benar, makan pemeriksaan akan ditunda,” kata dia melalui pesan tertulis kepada Tempo, Sabtu 14 Januari 2023.

Asep menambahkan hal tersebut dilakukan demi memastikan prinsip hak asasi manusia yang dimiliki pihak yang berperkara terpenuhi. Oleh sebab itu, kata dia, KPK tidak akan sembarangan dalam melakukan penindakan.

“Pada dasarnya penyidik akan menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan proses penyidikan,” kata dia pada Tempo. KPK menghormati hak Lukas Enembe, meskipun itu berarti dia menolak diperiksa

Lukas diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023. Lukas disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.