Redaksi
Redaksi

Jumat, 13 Januari 2023 22:50

Bagaimana Kisah Lukas Enembe Terjerat Kasus Korupsi hingga Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Bagaimana Kisah Lukas Enembe Terjerat Kasus Korupsi hingga Ditahan KPK

Kasus ini berawal dari 12 laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

BUKAMATA - Lukas Enembe ditangkap lembaga antirasuah tersebut pada Selasa (10/1/2023). Penanganan kasus yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih ini pun memakan waktu yang cukup panjang. Kasus ini berawal dari 12 laporan hasil analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK telah diselidiki sejak tahun 2017 lalu.

Beragam variasi kasus telah ditemukan, seperti setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain. Salah satu contoh temuan analisis itu, yakni terkait dengan transaksi setoran tunai Lukas di kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar. 

KPK kemudian memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022 di Mako Brimob Polda Papua. Namun, pemeriksaan perdananya ini batal dilakukan lantaran Lukas tidak hadir dengan alasan sakit. Pada tanggal 14 September 2022, KPK mengumumkan status Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri sejak tanggal 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan terhadap Lukas untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022) di Jakarta. Akan tetapi, Lukas kembali tak memenuhi panggilan karena beralasan masih sakit.

Pada 5 Januari 2023, KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus penyuap Lukas, yakni Rijatono Lakka. Keduanya pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Kasus ini bermula saat Rijatono mendirikan PT Tabi Bangun Papua yang bergerak di bidang konstruksi pada 2016. Sekitar 2019-2021, dia mulai mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan gubernur Papua diisi oleh Lukas Enembe. Padahal, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur. Sebab, sebelumnya bergerak di bidang farmasi.

Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan agar harapannya bisa dimenangkan. Salah satu pihak yang ditemui Rijatono adalah Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima tersangka LE (Lukas Enembe) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat itu.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Rijatono, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar. Kemudian proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Lalu proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Perjalanan kasus Lukas pun berakhir saat KPK menangkapnya di sebuah rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan Kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angakatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Penahanan Lukas pun sempat dibantarkan lantaran dianggap dalam keadaan sakit.

Namun, sehari kemudian, KPK langsung meminta keterangan dari Lukas mengenai kasus ini di Gedung Merah Putih KPK. Dengan menggunakan bantuan kursi roda, pemeriksaan dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi Lukas dapat dimintai keterangan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Salah satunya yang dicegah, yakni istri Lukas bernama Yulce Wenda.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh mengatakan, pencegahan ini dilakukan atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Status cegah itu berlaku selama enam bulan.

"Atas nama Yulce Wenda. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023," kata Nursaleh saat dikonfirmasi, Jumat (13/1/2023).

Kemudian, empat orang lainnya, yakni masing- masing adalah seorang ibu rumah tangga bernama Lusi Kusuma Dewi. Ia masuk dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 8 Desember 2022 sampai dengan 8 Juni 2023.

Lalu, dua orang dari pihak swasta, yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto. Keduanya dicegah ke luar negeri mulai tanggal 15 November 2022 sampai 15 Mei 2023.

Terakhir adalah Direktur PT RDG, Gibbrael Isaak. Ia dicegah pergi ke luar negeri dari tanggal 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, status pencegahan ini merupakan salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidik KPK.

Ali menyebut, di antara kelima orang tersebut, ada beberapa pihak yang diduga mengetahui perbuatan curang Lukas. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci pihak-pihak mana saja yang dimaksud.

“Keempat pihak tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan dari tersangka LE (Lukas Enembe),” ungkap Ali.

#Lukas Enembe #KPK #Korupsi

Berita Populer