Putusan Bawaslu Sulsel soal Laporan OMS Kawal Pemilu: Tidak Ada Pelanggaran!
Dia menegaskan bahwa keputusan atas perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh kedua pihak, terlapor dan pelapor. Sehingga, hasil kesimpulan diambil secara netral.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dugaan maladministrasi hasil verifikasi faktual yang meloloskan partai politik nonparlemen untuk menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, kini telah putus dalam persidangan yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel.

"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini memutuskan, menyatakan terlapor (KPU Sulsel) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tata cara penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Sulawesi Selatan La Ode Arumahi seperti dikutip dari YouTube resmi Bawaslu Sulsel, Sabtu (7/1/2023).
Kasus dugaan pelanggaran administrasi tersebut dilaporkan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024. Mereka menduga KPU Sulsel bermain mata dengan sejumlah parpol nonparlemen, serta diduga melakukan intervensi ke lima KPU Kabupaten/kota.
Arumahi menyatakan, putusan tersebut diambil dari hasil pemeriksaan serta kesimpulan terlapor KPU Sulsel pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan oleh kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu sudah sesuai prosedur.
Tata cara prosedur atau mekanisme tersebut, kata dia, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dia menegaskan bahwa keputusan atas perkara tersebut berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan oleh kedua pihak, terlapor dan pelapor. Sehingga, hasil kesimpulan diambil secara netral.
"Putusan ini dari laporan, jawaban, kesimpulan dari masing-masing pihak telah kita lakukan analisa dan ini menjadi dasar pertimbangan pengambilan keputusan," ujarnya.
Arumahi menjelaskan, pelaporan paling dominan yang dipersoalkan pelapor adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2022, namun dalam penerapannya ternyata ada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang juga mengatur peserta parpol peserta pemilu, KPU dan Bawaslu.
Sebelumnya, OMS Kawal Pemilu 2024 melaporkan KPU Sulsel atas dugaan pelanggaran meloloskan sembilan parpol nonparlemen pada rapat pleno verifikasi parpol tingkat provinsi beberapa waktu lalu.
OMS Kawal Pemilu semakin curiga lantaran tak melibatkan publik dan adanya dugaan perubahan data parpol tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
