JENEPONTO, BUKAMATA -- Pengerjaan Jembatan Munte, Jeneponto belum juga usai. Akibatnya akses masyarakat lumpuh dan belum bisa melewat jembatan Munte. Terpaksa, warga harus mencari jalur alternatif. Diketahui, jembatan tersebut rusak sejak banjir bandang tahun 2019 menghantam Kampung Munte dan rumah penduduk.
Rekontruksi Jembatan Munte tersebut tepatnya Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. anggarannya dari dana hibah kurang lebih Rp 8,7 miliar rupiah, yang dikerjakan CV. Citra Lestari Mandiri.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Jembatan Munte, BPBD Pemkab Jeneponto, Syam Jaya mengatakan, Rekontruksi Jembatan Munte dilaporkan ke BNPB sebagai pemberi dana hibah rehabilitasi dan rekontruksi, pengerjaan terlambat.
"Sudah dilaporkan ke BNPB, bahwa ada pekerjaan jembatan terlambat dikerjakan dikarenakan jembatan bally milik Zipur belum dibongkar hingga awal bulan Juli," ujarnya, Sabtu 7 Januari 2023.
Ia menuturkan, olehnya itu direktur bidang rehabilitasi dan rekonstruksi memberikan kesempatan perpanjangan penggunaan uang kepada bupati Jeneponto sampai bulan februari 2023.
Selain itu, rekanan juga diberi kesempatan karena adanya hambatan dalam pelaksanaan pekerjaan akibat terlambatnya jembatan darurat bally dibongkar oleh pihak Zipur di Munte.
Ditanya mengenai permintaan perpanjangan pengerjaan, apakah secara tertulis atau lisan. Menurutnya ada secara tertulis, pada bulan November.
"Itu tertulis. Pada bulan November 2022. Itu pasti ada. maaf, untuk dokumennya tidak ada sama saya karena itu kewenangan PPK sebagai pengguna anggaran," kata Syam Jaya.
Ia menjelaskan,terkait pelaksanaan Jembatan Munte, bahwa tidak ada yang bertentangan karena dilakukan sesuai prosedur. Sebulan sebelum penggunaan dana berakhir.
"Maka bupati Jeneponto melaporkan dan meminta perpanjangan penggunaan dana kepada BNPB dan Kemenkeu sesuai petunjuk BNPB," katanya
Dia melanjutkan permintaan tersebut disetujui karena alasannya sangat mendasar. Namun perpanjangan itu hanya sampai Februari 2023.
"Jika sampai bulan februari tidak selesai maka pihak BNPB berhak menarik dananya dari sisa pekerjaan yang belum di bayarkan sesuai dengan volume pekerjaan di lapangan," terangnya
Ditegaskan, Perpanjangan waktu itu dilakukan oleh PPK Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berdasarkan analisa teknis di lapangan.
"Perpanjangan penggunaan dana di berikan oleh Kemenkeu dan BNPB yg berakhir per tanggal 10 Desember 2022, dan diperpanjang oleh Kemenkeu dan BNPB sampai Februari 2023," sambungnya.
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Warga Bontoramba Siap Berubah Nasib Bersama Pasangan DIA
-
Pj Bupati Jeneponto Lepas Peserta Paskibra Tingkat Sulsel