BUKAMATA – Kompolnas menyidir Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai mencabut gugatan putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Sambo mencabut gugatan itu dengan alasan mencintai Polri sangatlah aneh.
Menurut Poengky, apabila Sambo betul-betul mencintai Polri, seharusnya dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," ujarnya kepada wartawan dikutip dari CNN, Selasa (3/1/23).
Menurut Poengky, seharusnya Sambo menerima seutuhnya putusan pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Terlebih, kata dia, sebelumnya Sambo juga sudah menyampaikan kepada publik akan menerima seluruh putusan yang diberikan.
Bahkan kala itu Sambo juga mengaku bersedia menanggung seluruh hukuman terhadap anggota lainnya yang ikut terseret dalam kasus itu.
Karenanya, Poengky menilai tindakan Sambo yang mencabut gugatan itu semakin menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada.
"Dan kemungkinan besar memang gugatan itu akan ditolak Majelis Hakim PTUN," pungkasnya.
Sambo sebelumnya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait putusan PTDH dari Propam Polri. Permohonan gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
Kendati demikian, Sambo memutuskan mencabut gugatan yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu.
Melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Sambo beserta keluarga mengaku memahami reaksi publik terkait upaya hukumnya. Arman menyebut kliennya mencabut gugatan tersebut sebagai bentuk kecintaan kepada institusi Polri.
BERITA TERKAIT
-
Adik JK, Halim Kalla Tersangka Korupsi Pembangunan PLTU Rp1,3 Triliun
-
TNI Gelar Karya Bakti Skala Besar di Wasuponda, Dandim 1403 Palopo Minta Dukungan Bupati Luwu Timur
-
Munafri Hadir di Tengah Bentrok Warga Tallo, Minta Satpol PP Bantu TNI - Polri
-
Kapolres AKBP Didid Imawan ke Jajaran, Kehadiran Polisi Harus Dirasakan Masyarakat
-
Gelar Perkara Kasus Affan Kurniawan, Polri Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM