BUKAMATA - Belakangan ini beredar wacana Pemilu 2024 diminta untuk kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Hal itu berdasarkan gugatan pemohon ke Mahkamah Konstitusi RI sejak beberapa bulan terakhir 2022.
Secara historis, Indonesia sudah pernah menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Namun pada Pemilu 2004 hingga 2019, sistem proporsional terbuka yang diterapkan.
Lalu, apa perbedaan Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup? Berikut penjelasannya.
Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka menjadikan pemilih untuk menentukan pilihannya terhadap calon anggota legislatif parpol. Calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak akan terpilih menjadi anggota legislatif.
Dalam sistem ini, seluruh calon anggota legislatif harus bersaing dalam melakukan mobilisasi dukungan massa untuk kemenangan masing-masing.
Sehingga sistem ini memungkinkan kedekatan antara personal calon anggota legislatif dengan masyarakat calon pemilih terbangun. Hal ini tentu dapat meningkatkan elektabilitas partai berkat popularitas ketokohan.
Namun di sisi lain, boleh jadi akan menimbulkan polarisasi politik. Dimana akan ada persaingan antar calon anggota legislatif. Persaingan ini bukan hanya eksternal parpol, tetapi juga bisa di internal parpol.
Sistem Proporsional Tertutup
Dalam sistem ini, para pemilih tidak lagi memilih berdasarkan daftar calon anggota legislatif, namun hanya memilih parpol peserta pemilih.
Sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan parpol. Parpol memiliki kedaulatan menentukan kadernya duduk di lembaga perwakilan melalui serangkaian proses pendidikan dan rekrutmen politik yang dilakukan secara demokratis sebagai amanat UU Parpol.
Dengan begitu, diyakini calon yang dipilih parpol memiliki kualitas, integritas dan kemampuan untuk menjadi wakil rakyat di parlemen.
Selain itu, dengan menggunakan sistem ini memungkinkan minimnya gesekan antar calon anggota legislatif, serta mampu meminimalisir politik uang.
Hanya saja, alokasi kursi di parlemen yang ditentukan oleh Parpol menjadi kelemahan dalam sistem ini. Sebab pada pokoknya, terbuka kemungkinan beberapa kandidat yang diikutsertakan oleh partai, akan menyulitkan bagi kelompok minoritas, perempuan ataupun kelompok etnis dalam tubuh partai tersebut.
Untuk diketahui, diskusi pemilu proporsional tertutup mengemuka beberapa bulan terakhir. Awalnya dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam acara di PDI Perjuangan. Mahfud menyebut nantinya PDIP akan mengusulkan pemilu proporsional tertutup.
"Pertama saya ingin menyampaikan dukungan kepada pihak penyelenggara PDIP yang sama-sama salah satunya nanti agar pilkada, eh pemilu itu kembali ke proporsional tertutup," ujar Mahfud di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Mahfud mendengar bahwa banyak pihak menyalahkan MK karena sistem proporsional terbuka yang memutus Mahfud saat menjadi Ketua MK.
"Tapi sebenernya MK itu tidak memutus sistem proporsional terbuka, MK itu hanya mencoret frasa di situ disebut bahwa yang menjadi anggota DPR terpilih itu adalah mereka yang mendapat suara terbanyak di atas 35%," ujarnya.
BERITA TERKAIT
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
Konsolidasi Organisasi Pasca Pemilu 2024, Partai Gelora Gelar Workshop Kaderisasi
-
Diduga Perintahkan PPK Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU Bone: Silakan ke Bawaslu
-
KPU Makassar Hanya Targetkan 65 Persen Partisipasi Pemilih di Pilwalkot