Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
"Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini," sambungnya
MAKASSAR, BUKAMATA - Polrestabes Makassar menetapkan seorang tersangka dalam kasus kelalaian saat tarik tambang IKA Unhas di Makassar beberapa waktu lalu. Polisi menetapkan Rahmansyah sebagai tersangka sejak Sabtu (24/12/2022).

Sebagai panitia yang bertanggung jawab atas insiden berdarah itu, Rahmansyah meminta maaf kepada seluruh korban, terkhusus kepada keluarga korban yang tewas saat insiden itu.
Ia mengaku, penetapan tersangka terhadap dirinya adalah bentuk tanggung jawab sebagai koordinator lapangan yang mengurusi secara teknis seluruh rangkaian acara untuk pencapaian rekor MURI tersebut.
"Ada yang bertanya; kenapa cuman satu tersangkanya, saya sampaikan bahwa korlap itu secara teknis yang bertugas di lapangan dan berhadapan langsung dengan peserta," kata dia dalam keterangan resminya yang beredar, Minggu (25/12/2022).
Ia mengaku bahwa dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas insiden berdarah itu. Ia tak mau mengorbankan struktur di bawah kendalinya untuk dijadikan tersangka
"Tapi sekali lagi saya tidak akan mengorbankan anak-anak muda potensial yang statusnya sebagai duta pemuda kota makassar untuk dijadikan sebagai tersangka. Bahwa saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa," katanya.
"Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini," sambungnya.
Seperti diketahui, Satreskrim Polrestabes Makassar resmi menetapkan seorang pria beeinisial RS sebagai tersangka dalam kasus tarik tambang maut IKA Unhas.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T.S Simanjuntak menyebut bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
“Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab (ketua panitia) dan sebagai stopper di kegiatan tersebut,” ujar Reonald, Sabtu (24/12/2022).
Dalam penetapannya, kata AKBP Reonald, penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti. Begitupun dengan keterangan saksi-saksi.
“Kemudian kita periksa juga dari kepanitiaannya. Dan kita simpulkan bahwa yang bersangkutan (RS) bertanggung jawab atas kejadian itu,” jelasnya.
Penyidik menyakini adanya kelalaian atas insiden yang berujung tewasnya seorang warga bernama Masyita dan belasan lainnya yang mengalami luka-luka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RS disangkakan pasal 359 jo 360 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14