Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini.
MAKASSAR, BUKAMATA - Rahmansyah, Koordinator Lomba Tarik Tambang IKA Unhas, yang menewaskan seorang peserta resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmansyah diduga lalai menggelar lomba yang mengakibatkan satu orang peserta meninggal dunia, akibat terkena tarikan tali hingga kepalanya terbentur beton dan meninggal di lokasi.
"Satu (jadi tersangka) inisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak, Sabtu, 24 Desember 2022.
Dalam lomba itu, Rahmansyah diduga lalai hingga menelan satu korban jiwa dan luka berat. Polisi pun menjeratnya dengan Pasal 359 dan 360 KUHP.

"(Pasal) 359 dan 360 ya. Lalainya menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia," jelas Reonald.
Sebelumnya, sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Makassar.
Pemeriksaan mereka untuk menggali sejumlah keterangan saksi, kemudian mencari tahu ada atau tidaknya pidana dalam kasus ini, hingga akhirnya Rahmansyah jadi tersangka. (*)
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08