Hikmah : Jumat, 23 Desember 2022 10:55

BUKAMATA - Salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dibebaskan sementara oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita.  

Dibebaskannya Akhmad dari tahanan Polda Jatim menurut Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman karena berkas perkaranya oleh Jaksa disebut belum P19 atau belum lengkap. 

 "Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/12/2022). 

 "Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Taufiq lagi.  

Taufiq mengatakan berkas Hadian dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa. Selanjutnya penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya. 

 "Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucap Taufiq.  

Dikutip dari katadata.co.id menegaskan meski Hadian dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka. Penyidik akan mencari keterangan ahli kembali. 

 “Berkas tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," ucap Taufiq.