BONE, BUKAMATA - Setelah melewati beberapa kali proses persidangan, akhirnya mantan Kepala Desa Pallime Isnaeni divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, yang dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan divonis pada Senin, 19 Desember 2022, dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa divonis atas kasus penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017 dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp.635.215.037,50," kata Hairil, Selasa, 20 Desember 2022.
Kerugian negara dengan jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.
"Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa lima tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara," tambahnya.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir di hadapan persidangan.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, mantan Kades Pallime Isnaeni ditetapkan tersangka sejak April 2022 lalu. Setelah semua berkas sudah terpenuhi, tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Watampone.
"Saat ini yang bersangkutan sementara ditahan di Lapas Makassar," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Usai Terjaring OTT KPK, DPP PAN Pecat Lalu Ahmad Zaini dari Keanggotaan Partai
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
-
Bupati Luwu Timur Ingatkan Agar Pengelolaan Dana Desa dan Kopdes Merah Putih Transparan dan Akuntabel
-
MUI Tegaskan LGBT dan Korupsi Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar