BONE, BUKAMATA - Setelah melewati beberapa kali proses persidangan, akhirnya mantan Kepala Desa Pallime Isnaeni divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, yang dikonfirmasi mengatakan, yang bersangkutan divonis pada Senin, 19 Desember 2022, dengan nomor perkara 76/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa divonis atas kasus penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2017 dimana ditemukan kerugian negara sebesar Rp.635.215.037,50," kata Hairil, Selasa, 20 Desember 2022.
Kerugian negara dengan jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Bone.
"Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa lima tahun penjara, namun majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun penjara," tambahnya.
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua juga menyatakan sikap pikir-pikir di hadapan persidangan.
Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, mantan Kades Pallime Isnaeni ditetapkan tersangka sejak April 2022 lalu. Setelah semua berkas sudah terpenuhi, tersangka langsung dilimpahkan ke Lapas Watampone.
"Saat ini yang bersangkutan sementara ditahan di Lapas Makassar," tutupnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Peresmian Masjid dan Lapangan Tenis Pengadilan Negeri Makassar
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan