Redaksi
Redaksi

Senin, 19 Desember 2022 15:23

2 Oknum Guru di Bone Yang Pelaku Asusila Dipastikan Dipecat

2 Oknum Guru di Bone Yang Pelaku Asusila Dipastikan Dipecat

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara masih ditahan di Polres Bone.

BONE, BUKAMATA - 2 Oknum guru yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya sendiri hingga saat ini masih ditangani pihak kepolisian Polres Bone.

Selain berurusan dengan pihak kepolisian kedua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Massenrengpulu Kecamatan Sibulue tersebut juga terancam dipecat, Hal itu ditegaskan oleh Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.

"Kalau oknum guru Honorer dipastikan akan dipecat, sementara oknum guru PNS kita tunggu hasil keputusan pengadilan negeri"Kata Andi Fahsar M Padjalangi, Senin 19/12/2022

Sementara Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan bahwa kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara masih ditahan di Polres Bone.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana asusila terhadap muridnya sendiri. kasus tersebut pun muncul setelah salah seorang korban dipaksa bercerita oleh orang tuanya.

Oknum guru yang diketahui berinisial MU yang berstatus PNS diketahui adalah seorang Duda, sementara oknum guru berstatus Honorer berinisial AG, dia juga diketahui tak lain adalah adik dari Kepala Sekolah SD dimana tempat dia mengajar.

Menurut informasi dari warga setempat bahwa pelaku ini meminta kepada korban untuk mengulum kemaluannya untuk melampiaskan nafsu setannya, bahkan sampai murid ini mual dan muntah-muntah.

Aksi yang dilakukan oleh 2 oknum guru tersebut dikecam keras oleh aktivis Bone Wahyu, dia meminta kepada pihak kepolisian agar menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku, karena telah mencederai nama tenaga pendidik.

"Kalau bisa diberikan hukuman yang maksimal lah, ini sudah masuk predator anak, apapun tindakannya ini pasti mempengaruhi psikologi anak"Geramnya

Penulis : Choys
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Oknum guru

Berita Populer