GEMASKOP 2025 Dorong Generasi Z Makassar Jadi Penggerak Koperasi Modern dan Ekonomi Kreatif
05 November 2025 18:22
"Bukan Terduga korban (yang ingin menyebar informasi), bahkan dia (terduga korban) melarang yang diduga penyebar info (untuk menyebar luaskan). Seperti itu (pengakuan terduga korban) saat diinterogasi komdis, " Jelas Azis
MAKASSAR, BUKAMATA - Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM, Azis merespon ihwal isu kekerasan seksual yang tersebar melalu akun Instagram, @mekdiunm.

"Sebaiknya pembaca tidak langsung percaya tanpa ada pembuktian data. Apalagi akun ini tidak punya lembaga resmi, " katanya kepada Bukamatanews.id, Sabtu (17/12/2022), saat dikonfirmasi soal kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa FBS UNM.
Azis menuturkan, dugaan kasus kekerasan seksual itu telah ditangani komisi disiplin (Komdis) FBS UNM. Hasilnya, terduga korban dan terduga pelaku yang dipanggil tidak mau memperpanjang persoalan ini.
Sebab menurut Azis, belakangan diketahui nyaris keseluruhan informasi soal dugaan kekerasan seksual ini adalah keliru.
"Terduga korban tidak mau melanjutkan karena informasi yang beredar tidak semua dibenarkan," jelasnya.
Selain itu, Azis juga membeberkan fakta bahwa penyebar isu yang merusak citra civitas FBS UNM ini telah melakukan kekeliruan.
"Orang yang menyebar informasi (kekerasan seksual) itu keliru," jelas dia.
Sehingga, ia pun mengimbau kepada seluruh warga kampus UNM dan masyarakat umum, agar tak mudah percaya dengan informasi yang berseliweran di sosial media.
Apalagi informasi yang berkaitan dengan institusinya tersebut, belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
"Sebaiknya tidak dibaca beritanya karena tidak resmi. Saya sendiri tidak pernah membuka akun (mekdiunm) tersebut. Media yang tidak resmi, saya tidak pernah tetarik untuk membaca infonya. Akun tersebut tidak resmi, semestinya tidak perlu dibaca beritanya," jelasnya.
Azis juga menyebutkan bahwa tersebarnya informasi mengenai aktivitas pribadi BS dan ST di akun tersebut bahkan tanpa persetujuan dari ST (terduga korban).
"Bukan terduga korban (yang ingin menyebar informasi), bahkan dia (terduga korban) melarang yang diduga penyebar info (untuk menyebar luaskan). Seperti itu (pengakuan terduga korban) saat diinterogasi komdis, " Jelas Azis.
Azis juga mengaku bahwa terduga pelaku dan penyebar informasi telah berjanji akan memberikan klarifikasi mengenai informasi yang simpang siur tersebar.
"Bahkan si terduga pelaku dan si terduga penyebar berjanji mau klarifikasi ke media saat diintrogasi (komdis), " jelas Azis.
Sementara itu Azis menegaskan kasus ini telah selesai di tingkatan Fakultas karena terduga pelaku, terduga korban, dan si terduga penyebar telah bersepakat damai dan menutup kasus ini.
"Maka pihak kami menganggap sudah selesai, " katanya.
Saat ini Azis mengaku hanya menunggu hasil keputusan komdis yang akan dirilis selanjutnya.
05 November 2025 18:22
05 November 2025 17:50
05 November 2025 17:38
05 November 2025 17:04
05 November 2025 12:59
05 November 2025 16:58
05 November 2025 11:22
05 November 2025 11:14
05 November 2025 13:35