Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 16 Desember 2022 19:26

Ist
Ist

Tiga Tahanan Kabur dari Lapas Maros Ditangkap, Satu Menyerahkan Diri

Semenjak kabur, petugas bergegas mencari tiga tahanan itu. Hingga akhirnya, YU lebih dulu ditangkap di Jalan Pampang, Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Lapas Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menangkap tiga tahanan yang sempat kabur dari sel. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Ketiga tahanan itu masing-masing inisial AS (18), YU (17), dan SA (17) yang kabur dari Lapas sejak Minggu, 11 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wita. Kini, ketiganya kembali mendekam di Lapas Maros untuk melanjutkan masa penahanan sebagai terpidana.

"Pascalolosnya keluar tiga orang anak binaan dari LPKA, kita berhasil amankan ketiga anak tersebut di lokasi yang berbeda," kata Kepala LPKA Kelas II Maros, Mildar, dalam keterangannya, Jumat, 16 Desember 2022.

Semenjak kabur, petugas bergegas mencari tiga tahanan itu. Hingga akhirnya, YU lebih dulu ditangkap di Jalan Pampang, Makassar. YU terseret dalam kasus pelecehan seksual. Dia pun kembali dijebloskan ke Lapas Maros. Petugas pun kembali bergerak mencari dua tahanan kabur lainnya.

Hingga akhirnya, SA pun diamankan setelah pihak keluarganya menyerahkan anaknya itu ke Rutan Barru.

"Keluarga dari anak binaan yang berinisial S mengatakan bahwa anak tersebut sudah diantarkan kembali ke Rutan Barru, yang merupakan lokasi terdekat dari tempat tinggalnya. Selanjutnya Kepala LPKA Maros meminta timnya untuk menjemput anak tersebut," tambah Mildan.

Kemudian sisa satu lagi tahanan yang masih pengejaran, yakni AS yang ditangkap di rumah keluarganya, di Kabupaten Pangkep.

"Tim berhasil menangkap anak binaan berinisial A tersebut setelah melalui pencarian selama lima jam di daerah tersebut dan dibantu oleh warga sekitar," ungkapnya.

Saat ini ketiga tahanan itu kembali ditahan di Lapas Maros. Mildan mengatakan, pihaknya akan memperketat pengamanan Lapas.

"Saya menegaskan kepada jajaran untuk memperketat pengamanan namun tetap sesuai dengan aturan atau perilaku yang diberikan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#lapas maros #Tahanan kabur

Berita Populer