BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Kamis (15/12/2022).
Salah satu poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan ini adalah larangan bagi politikus untuk terlibat dan menjabat sebagai Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Larangan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat 1C yang berbunyi, 'Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik'.
Dalam beleid tersebut, anggota partai politik (parpol) tidak bisa bergabung menjadi anggota dewan gubernur BI. Dalam draf sebelumnya, pemerintah memperbolehkan anggota parpol jadi bagian BI.
Selain itu, anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan manapun juga. Juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut.
Selain itu, melalui UU PPSK yang baru, tugas BI bertambah yaitu menyelamatkan negara saat terjadi krisis dengan cara membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana.
Hal ini tertuang dalam Pasal 36A yang berbunyi, 'Dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, Bank Indonesia berwenang membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
BERITA TERKAIT
-
Perluas Akses Pasar Produk Unggulan Daerah, BI Sulsel Gelar KKS X, SSDF, dan Wastra Heritage Market 2026
-
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan
-
Bangun Kebersamaan Lewat Olahraga, Satbrimob Polda Sulsel dan BI Gelar Lomba Menembak Presisi
-
Touring Sinergitas BI Sulsel, Brimob dan OJK Sulsel Jelajahi Pesona Rammang-Rammang Hingga Kuliner di Pangkep
-
Siap-Siap! Mulai Juni 2026, Beli Dolar AS Tanpa Dokumen Makin Dibatasi, Ini Batas Barunya