Redaksi
Redaksi

Rabu, 14 Desember 2022 16:51

Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib
Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib

Pengamat: Kaburnya 3 Tahanan di Lapas Maros Perlu Dilidik

Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan, perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kejadian ini

MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga orang tahanan di Lapas Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kabur. Setelah dialakukan pencarian, satu di antaranya inisial YU ditangkap kembali di rumah kekasihnya di Makassar.

Namun atas kejadian itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan, perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kejadian ini.

"Perlu dilidik di situ. Apakah dengan larinya itu tanpa sepengetahuan dan kelalaian petugas lapas, atau ada kerjasama antara petugas Lapas dengan pihak yang melarikan diri," katanya, Rabu (14/12/2022).

Kata dia, Lapas harus bertanggungjawab apabila pihaknya yang melakukan penahanan.

"Tanggung jawab itu adalah kalau sudah dieksekusi, berarti dititip pelaksanaan hukumannya di Lapas. Kalau ada yang terjadi selama pelaksanaan hukum, maka tanggung jawab adalah Lapas," ungkapnya.

"Apapun namanya, siapa yang melaksanakan tugas jaga hari itu maka dia tanggung jawab karena inikan normal. Bukan karena ada bencana, kebakaran, gempa bumi. Ini normal," sambung Prof Hambali.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang warga binaan yang ditahan di Lapas Maros, Sulawesi Selatan dilaporkan kabur.

Informasi yang diterima, tiga warga binaan itu masing-masing inisial AS (18), YU (17), dan SA (17) yang kabur dengan cara memanjati tembok Lapas, Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wita.

Ketiganya berhasil mengelabui petugas jaga di pos 1, kemudian memanjati tembok menggunakan kayu.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#lapas maros

Berita Populer