Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan, perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kejadian ini
MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga orang tahanan di Lapas Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), kabur. Setelah dialakukan pencarian, satu di antaranya inisial YU ditangkap kembali di rumah kekasihnya di Makassar.
Namun atas kejadian itu, Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, mengatakan, perlu pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya kelalaian dalam kejadian ini.
"Perlu dilidik di situ. Apakah dengan larinya itu tanpa sepengetahuan dan kelalaian petugas lapas, atau ada kerjasama antara petugas Lapas dengan pihak yang melarikan diri," katanya, Rabu (14/12/2022).
Kata dia, Lapas harus bertanggungjawab apabila pihaknya yang melakukan penahanan.
"Tanggung jawab itu adalah kalau sudah dieksekusi, berarti dititip pelaksanaan hukumannya di Lapas. Kalau ada yang terjadi selama pelaksanaan hukum, maka tanggung jawab adalah Lapas," ungkapnya.
"Apapun namanya, siapa yang melaksanakan tugas jaga hari itu maka dia tanggung jawab karena inikan normal. Bukan karena ada bencana, kebakaran, gempa bumi. Ini normal," sambung Prof Hambali.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang warga binaan yang ditahan di Lapas Maros, Sulawesi Selatan dilaporkan kabur.
Informasi yang diterima, tiga warga binaan itu masing-masing inisial AS (18), YU (17), dan SA (17) yang kabur dengan cara memanjati tembok Lapas, Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 06.00 Wita.
Ketiganya berhasil mengelabui petugas jaga di pos 1, kemudian memanjati tembok menggunakan kayu.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33