Hikmah
Hikmah

Rabu, 14 Desember 2022 10:05

KPU Umumkan Nomer Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hari ini

KPU Umumkan Nomer Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Hari ini

"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," katanya

BUKAMATA - Tahun politik sudah di depan mata. Salah satu penandanya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Dikutip dari Suara.com, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku efektif sejak Senin (12/12/2022).

"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," katanya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," katanya menambahkan.

 

 

#Nomor urut partai pemilu 2024 #KPU #Pemilu 2024

Berita Populer