Gagalkan Penyelundupan 8 TKI Ilegal ke Malaysia, Polisi Amankan 3 Pelaku
Agar sampai ke Malaysia, ketiga pelaku merekrut delapan calon TKI itu dan meminta sejumlah uang Rp3 juta untuk anak-anak, dan Rp9 juta orang dewasa kepada delapan orang itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi membongkar kasus penyelundupan TKI Ilegal yang akan diberangkatkan dari Kabupaten Gowa ke Malaysia. Tiga orang pelaku ditangkap.
Masing-masing pelaku bernama Puddin Sadiro (42), Muh Yusuf (42), dan Nurul Elsa (22). Mereka ditangkap di Jalan Naja Daeng Nai, Makassar, Selasa 6 Desember kemarin.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, membenarkan itu. Dia bercerita, kasus ini pertama kali terungkap saat pihaknya menerima informasi warga, terkait adanya delapan orang TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Agar sampai ke Malaysia, ketiga pelaku merekrut delapan calon TKI itu dan meminta sejumlah uang Rp3 juta untuk anak-anak, dan Rp9 juta orang dewasa kepada delapan orang itu.
"Ketiga pelaku tersebut merekrut delapan delapan orang pekerja yang rata-rata berdomisili di Kabupaten Gowa," tambah Dharma.
Dia menjelaskan saat diamankan, mereka mengendarai mobil yang rencananya akan mengarah ke bandara.
"Lalu ketiga pelaku dibawa ke posko Sat Resmob untuk penyelidikan lebih lanjut, " katanya.
Enam unit buku paspor disita sebagai barang bukti. Sementara pelaku mengakui dirinya hendak membawa para TKI ke Malaysia secara ilegal.
"Mereka (pelaku) tidak memiliki badan hukum dalam menjalankan perekrutan dan penempatan tenaga kerja Indonesia," pungkasnya.
Saat ini pelaku ini masih diperiksa di posko Resmob Polda Sulsel. Polisi masih mendalami kasus ini.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
