JAKARTA, BUKAMATA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi undang-undang akan berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan. Dalam masa tiga tahun tersebut, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi KUHP yang baru.
"Akan dilakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain dari RKUHP," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.
Menteri asal PDIP itu mengungkapkan, KUHP yang berlaku selama ini merupakan produk hukum Belanda sejak 1918, atau sudah 104 tahun berlaku di Indonesia. Oleh karenanya, pengesahan RKUHP urgen dilakukan demi kebutuhan hukum pidana di Indonesia yang lebih baik.
"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna menceritakan perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial. Dintaranya pasal penghinaan presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis.
Pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam. Sehingga, jika ada masyarakat yang melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KUHP tersebut.
"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," pungkasnya.
Hadir saat jumpa pers antara lain Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej, Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul hingga Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Cegah Mantan Menteri Yasonna ke Luar Negeri
-
Danny Pomanto Terima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menkumham Yasonna Laoly
-
Hadiri Peresmian Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Arsjad Harap Kualitas Pelayanan Masyarakat Makin Meningkat
-
LGBT Tidak Dilarang Dalam KUHP Baru, Mahfud: Mereka Diciptakan Oleh Tuhan
-
Jubir Tim Sosialisasi Bantah Isu KUHP untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati