Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 02 Desember 2022 15:58

Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra), Suaib Mansur, menghadiri Paripurna Laporan Pansus, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Lima Buah Ranperda, yang dilaksanakan di DPRD Luwu Utara, Jumat, 2 Desember 2022.
Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra), Suaib Mansur, menghadiri Paripurna Laporan Pansus, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Lima Buah Ranperda, yang dilaksanakan di DPRD Luwu Utara, Jumat, 2 Desember 2022.

Suaib Mansur Hadiri Paripurna Bahas Laporan Pansus Terhadap Lima Ranperda

Proses pembentukan lima ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitas rancangan perda yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra), Suaib Mansur, menghadiri Paripurna Laporan Pansus, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Lima Buah Ranperda, yang dilaksanakan di DPRD Luwu Utara, Jumat, 2 Desember 2022.

Suaib Mansur dalam sambutannya, menyampaikan, lima buah Ranperda yang dibahas yaitu tentang kurikulum muatan lokal, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, penyelenggaraan inovasi daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan badan permusyawaratan desa. Ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD atas tahapan yang saat ini telah sampai pada tahapan Pendapat Akhir Bupati.

"Hal ini menggambarkan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah yang melekat pada DPRD telah dilaksanakan," kata Suaib.

Hal ini juga menunjukkan bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya tegaskan darimana asal inisiasi/usul ranperda tersebut jika nanti telah ditetapkan menjadi perda, maka perda tersebut menjadi peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara yang wajib untuk kita tegakkan dan laksanakan bersama sebagai produk hukum daerah," jelasnya.

Ia menuturkan, proses pembentukan lima ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitas rancangan perda yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel.

"Akhirnya dengan dasar tersebut di atas, maka kelima ranperda tersebut disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Luwu Utara," imbuhnya.

Ia berharap, untuk menyusun rancangan Perbub dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam masing-masing ranperda terkait, setelah rancangan perda ini ditetapkan menjadi Perda. (*)

 

#Pemkab Luwu Utara #Suaib Mansur #Rapat Paripurna

Berita Populer