500 Ton Beras Hilang di Gedung Bulog Pinrang, Bahtiar: Bukan Hilang, Tapi Dipinjamkan ke Pihak Ketiga
Saat ini pihak kepolisian telah mengusut terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Sejumlah saksi telah dimintai keterangannya.
PINRANG, BUKAMATA – Bulog Sulselbar angkat bicara soal dugaan 500 ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Beras tersebut awalnya hendak dipinjamkan ke rekanan.
"Kami sudah konfirmasi ke kepala gudang, sementara pengakuannya tidak hilang tetapi dipinjamkan oleh pihak ketiga," Kata Bahtiar AS, Pimpinan Wilayah Perum Bulog Sulselbar kepada media beberapa waktu lalu.
Terkait proses peminjaman apakah sesuai dengan prosedur atau tidak, Bachtiar enggan menjawab. Menurutnya, ada tim yang sementara bekerja untuk menyelidiki.
"Sekarang tim sedang bekerja menyelidiki. Ada dari kami di Kanwil yang turun, dan ada juga dari pusat. Kita juga dengan aparat sedang koordinasi (penyelidikan)," tegasnya.
Ia mengakui kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya. Agar ke depan dapat lebih hati-hati untuk pengelolaan beras di Bulog.
"Dengan adanya kondisi ini jadi evaluasi kami," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis mengatakan, pihak kepolisian telah mengusut terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangannya.
"Kami masih dalam tahap penyelidikan (terkait laporan 500 ton beras di Bulog Pinrang) yang hilang)," kata Muhalis, Senin (21/11/2022)
Muhalis menjelaskan, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi terkait hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog Pinrang. Termasuk pihak internal Bulog Pinrang dan juga rekanan yang diduga ikut terlibat dalam hilangnya beras tersebut.
"Sudah ada lima orang saksi kami periksa. Ada dari internal Bulog Pinrang dan juga rekanan," ungkapnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
