Hadirkan Wakil Ketua KPK, Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi
Realita yang ada kurang lebih 86 persen koruptor merupakan alumni dari perguruan tinggi.
MAKASSAR, BUKAMATA - Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Kuliah Umum Pendidikan Antikorupsi dengan tema Mencegah Tindak Pidana Korupsi melalui Pembangunan Integritas di Jejaring Pendidikan. Kuliah umum dilaksanakan di Baruga Prof Dr H Baharuddin Lopa SH, Senin, 21 November 2022.

Hadir sebagai pemateri dalam kuliah umum tersebut, Dr Nurul Ghufron SH MH selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Acara dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H.. M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas.
Dalam sambutannya, Prof Hamzah menyampaikan mengenai pentingnya mengetahui pendidikan antikorupsi baik dari segi teori maupun praktek.
"Anda harus memanfaatkan momentum kuliah umum ini untuk menggali dan mendapatkan sebanyak mungkin ilmu dari pemateri yang merupakan seorang Dosen sekaligus praktisi, khususnya dalam hal pendidikan antikorupsi. Hal ini penting bagi mahasiswa agar terhindar dari perilaku koruptif," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwasanya melalui kuliah umum ini juga bisa menjadi ajang klarifikasi dan validasi data terkait penanganan tindak pidana korupsi yang berkembang di Indonesia.
Pemateri yang akrab dipanggil Ghufron itu menyampaikan dalam materinya beberapa gagasan terkait peranan perguruan tinggi hukum dalam menciptakan generasi hukum yang memiliki moralitas baik.
Perguruan tinggi hukum dalam hal ini fakultas hukum tentunya berperan dalam menciptakan para sarjana hukum. Perguruan tinggi hukum harus memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait nilai, pengetahuan, keterampilan dan dedikasi. Agar nantinya, sarjana hukum tidak hanya sekadar kuantitas melainkan juga berkualitas,” paparnya.
Ghufron menambahkan, realita yang ada kurang lebih 86 persen koruptor merupakan alumni dari perguruan tinggi.
"Perkembangan manusia hukum itu dimulai dari premoral, conventional, autonomous dan insan kamila. Insan kamila di sini dimaknai sebagai manusia sempurna yang teguh pada nilai, orientasi publik dan terbuka," pungkasnya.
Turut hadir dalam kuliah umum tersebut Dr Ratnawati SH MH selaku Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset dan Inovasi, dan Ketua Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Dr Nur Azisa SH MH.
Peserta kuliah umum berasal dari civitas akademika Fakultas Hukum Unhas yakni Dosen dan mahasiswa. Kurang lebih 200 orang hadir dalam acara tersebut. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
