
Setelah Ditunda Karena KTT G20, Sidang Ferdy sambo CS Dilanjutkan, Ini Jadwalnya
Pasca pelaksanaan KTT G20, PN Jaksel akan kembali menggelar sidang para terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J pekan depan.
BUKAMATA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat menunda pelaksanaan sidang lanjutan terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat , Ferdy Sambo dkk.

Namun, pasca pelaksanaan KTT G20, PN Jaksel akan kembali menggelar sidang para terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J pekan depan.
"Iya (sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya digelar lagi pekan depan)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip dari Liputan6.com, Kamis (17/11/2022).
Adapun jadwal persidangan yang akan dijalani para terdakwa, pertama terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan digelar Senin (21/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keesokan harinya, sidang akan dilanjutkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/2/2022).
Kemudian untuk perkara obstruction of justice, atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (24/11/2022).
Pada hari yang sama sidang juga berlangsung untuk terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
Sementara untuk esok harinya sidang akan berlanjut terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda pemeriksaan saksi pada Jumat (25/11/2022).
Meski agenda sudah ditentukan namun untuk jadwal saksi-saksi siapa yang akan dihadirkan dalam sidang nanti belum diinformasikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47