Hikmah
Hikmah

Kamis, 17 November 2022 13:24

Sejoli Pelaku Aborsi 7 Janin di Makassar Divonis Ringan

Sejoli Pelaku Aborsi 7 Janin di Makassar Divonis Ringan

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/112022).

MAKASSAR,BUKAMATA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis kepada Salmon Panggau dan mantan kekasihnya Jumrianita, dalam perkara aborsi tujuh janin.

Keduanya dijatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hakim Ketua, Royke Harold Inkiriwang menjatuhkan hukuman tiga tahun lebih empat bulan penjara Salmon.

"Menyatakan terdakwa Salmon Panggau bersalah dan divonis tiga tahun empat bulan serta denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke membacakan vonis di Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (16/112022).

Salmon terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Sementara terpidana Jumrianita dijatuhkan vonis dua tahun lebih enam bulan penjara.

"Menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan," kata Royke.

Jumrianita terbukti melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.

Jaksa sebelumnya telah menuntut terpidana Salmon dengan hukuman penjara lima tahun, denda Rp 20 juta subsider empat bulan.

Sementara Jumrianita sebelumnya juga dituntut dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 20 juta subsider bulan.

Sebelumnya diberitakan, kasus aborsi ni diketahui pertama kali terungkap saat Jumrianita meninggalkan kamar indekosnya di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu 3 Juni 2022 lalu.

Janin dari hasil hubungan gelap Jumrianita dan Salmon disimpan dalam sebuah kotak makanan sejak 2017 tanpa mengeluarkan aroma dalam kamar kosnya itu hingga tak ketahuan oleh siapa pun.

Hingga akhirnya, saat Jumrianita pergi, pemilik kamar hendak membersihkan kamar miliknya, dan ditemukan kardus berisi kotak makanan sebagai tempat penyimpanan tujuh janin tersebut.

Kasus ini pun heboh dan dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, Jumrianita berhasil dibekuk, Selasa 7 Juni 2022. Dihampir bersamaan, Salmon juga diringkus polisi

#kasus aborsi 7 janin #Aborsi

Berita Populer