
PHK Massal Bikin Pengajuan Klaim Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Bengkak Nyaris 300 %
Hingga Oktober 2022, jumlah penerima klaim JKP meningkat 285% pada dibandingkan Juli 2022. Pemnyebabnya, adalah PHK massal di beberapa daerah seperti, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
BUKAMATA - Tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenyata memang beanr adanya. hsl tersebut tercermin dari meroketnya pengajuan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hingga Oktober 2022, jumlah penerima klaim JKP meningkat 285% pada dibandingkan Juli 2022. Pemnyebabnya, adalah PHK massal di beberapa daerah seperti, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat klaim JKP meningkat signifikan di Oktober 2022. Jumlah penerima JKP periode tersebut sebanyak 2.169 pekerja atau naik 105% dari bulan sebelumnya yang hanya sejumlah 1.056 pekerja.
Secara nilai, klaim JKP yang dibayarkan per Oktober 2022 mencapai Rp 7,09 miliar. Itu menjadikan total klaim JKP yang telah dibayarkan sepanjang tahun ini menjadi sekitar Rp 25 miliar
"Kondisi perekonomian global membuat PMI turun terus, maka tidak ada yang beli, tidak ada yang produksi, maka pengangguran meningkat," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Selasa (15/11/2022).
Anggoro merinci, untuk bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan JKP ialah Industri Barang Konsumsi yang meliputi industri rokok dan industri pakaian sebanyak 40%. Selanjutnya, ada industri dasar dan kimia yang berkontribusi 23%.
"Yang ketiga ada perdagangan dan jasa yang termasuk perhotelan toko dan perkantoran," imbuhnya.
Di saat tren kenaikan klaim JKP meningkat, Anggoro menyebut rasio klaim JKP juga secara bulanan menunjukkan tren yang sama. Per Oktober 2022, rasio klaim JKP berada pada level 3,39%.
Dari total penerima JKP yang sudah mencapai senilai 6.872 penerima, Anggoro menyebut ada sekitar 3.000 yang kini telah bekerja kembali. Hanya saja, ada sedikit perubahan dari peserta yang dulunya merupakan penerima upah kini menjadi peserta bukan penerima upah (BPU).
"Mereka yang menjadi bukan penerima upah atau artinya pekerja mandiri itu 2.566 orang, jadi sebagian mereka shifting sehingga nantinya bagaimana kita menggali program-program untuk BPU," tambahnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45