Hikmah
Hikmah

Selasa, 15 November 2022 14:29

Dua Mucikari Penjaja 2 Selebgram di Hotel Terancam Penjara 15 Tahun

Dua Mucikari Penjaja 2 Selebgram di Hotel Terancam Penjara 15 Tahun

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

MAKASSAR,BUKAMATA - Polisi telah menetapkan dua orang mucikari yang menjajakan jsa seks secara komersil atas dua selebgram Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka mucikari bernama Ijaz (25) dan Firdani (32) ditangkap polisi usai bertransaksi dengan pelanggan di sebuah hotel di Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, mengatakan, keduanya dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya (jadi) tersangka. Dijerat UU TPPO, hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," ungkapnya, Selasa (15/11/2022).

Mucikari Profesional

Hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian polisi tersangka Ijas atau IS dalam dunia prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang di Kota Makassar, ternyata bukan pemain baru. Dia merupakan sosok yang begitu banyak dikenal para pria hidung belang dan para Selebgram yang akan dijajakannya secara online.

Sepak terjang mucikari Ijas di dunia prostitusi sudah cukup lama. Tidak hanya dua selebgram yang menjadi korban atau dijajakan Ijas.

 Kompol Dharma Negara mengungkapkan sudah banyak para Selebgram di Kota Makassar yang ikut bergumul dalam bisnis haram yang dikelola Ijas.

“Sudah lama dan sudah banyak selebgram (yang dilibatkan). Kalau Ijas, pemain-pemain (pria hidung belang) sudah tau itu,” ujar Kompol Dharma Negara, Minggu (13/11/2022) siang.

Kompol Dharma juga menjelaskan, keterlibatan selebgram dalam kasus itu adalah sebagai korban atau objek yang ‘dijual’ mucikari Ijaz dalam tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kalau sesuai hukum dan aturan (Selebgram yang terlibat) pasti korban. Kalau tersangka banyak pasti yang ditangkap,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi prostitusi online kembali diungkap pihak kepolisan di Makassar. Kali Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap basah dua mucikari kamar hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar., Minggu (13/11/2022).

Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dalam kamar hotel itu. Masing-masing bernama Ijaz Sulaeman (23) dan Firdani (32).

Kasus ini bermula saat adanya informasi masyarakat. yang kemudian ditindak lanjuti oleh Resmob Polda Sulsel. Hasilnya, kedua pelaku ditangkap di hotel tersebut.

Dari hasil interogasi, Ijaz mengaku menjajakan dua wanita itu melalui akun Whatsapp, melalui perantara Firdani.

Firdani kemudian mematok harga sekali kencan senilai Rp2 juta. Dari uang itu, Firdani mendapat keuntungan yang telah dibagi.

Penulis : Abdul Mugni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#mucikari #Selebgram Makassar #Prostitusi Online