BUKAMATA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda dua persidangan kasus terkait misteri kematian Brigadir Yoshua Hutabarat.
Sidang yang ditunda yakni sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.
Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.
Merujuk siaran pers, penundaan sidang merupakan permohonan jaksa demi menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20.
"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.
Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.
"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan," mengutip siaran pers.
BERITA TERKAIT
-
Terima Dua Remisi Sekaligus, Isteri Ferdy Sambo Dapat Potongan Hukuman 9 Bulan
-
Pandangan Mahfud MD Soal Putusan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
-
Pengacara Brigadir Yosua Shock Vonis Ferdy Sambo CS Disunat MA
-
Pengadilan Tolak Banding Putri Candrawati dan Ricky Rizal
-
Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir Yosua Sebut Hakim Wahyu Santoso Kena Teror