Hikmah
Hikmah

Jumat, 11 November 2022 09:18

Obat Sirup Berbahaya Bertambah Jadi 73 Merk Dagang dari 5 Perusahaan Farmasi

Obat Sirup Berbahaya Bertambah Jadi 73 Merk Dagang dari 5 Perusahaan Farmasi

Sebelumnya BPOM sudah mencabut 69 merk obat sirup, sehingga total merk obat sirup yang ditarik izin edarnya sejumlah 73 merk obat sirup.

BUKAMATA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali mencabut izin edar 4 merk obat sirup dari dua perusahaan farmasi yaitu PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF). Hal ini disampaikan BPOM RI melalui akun Instagram resmi @bpom_ri 

Sebelumnya BPOM sudah mencabut 69 merk obat sirup, sehingga total merk obat sirup yang ditarik izin edarnya sejumlah 73 merk obat sirup. 

Keempat obat sirup yang ditarik izin edarnya teridentifikasi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Bets pelarut yang digunakan kedua perusahaan tersebut serupa dengan tiga perusahaan farmasi yang lebih dulu dicabut izin edarnya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. 

Adapun merk obat sirup yang dicabut izin edarnya adalah sebagai berikut:

Produksi PT Ciubros Farma (PT CF)

- Citomol (obat demam)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1) 

- Citoprim (antibiotik)

Bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

 

Produksi PT Samco Farma (PT CF)

- Samcodryl (obat batuk)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.

- Samconal (obat demam)

Bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1.

Untuk selanjutnya, BPOM memerintahkan PT CF dan PT SF untuk:

1. Melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

2. Dilarang memproduksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut. 

BPOM kini telah menarik izin edar obat sirup di seluruh gerai yakni pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Selain itu BPOM juga menginstruksikan untuk memusnahkan sekaligus menghentikan produksi sirup obat dengan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserol/gliserin hingga ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan cara produksi obat yang baik (CPOB).

BPOM juga tengah mendalami kemungkinan pemberian sanksi pidana akibat potensi pelanggaran hukum pada PT CF dan PT SF yang menjual obat tercemar EG dan DEG yang merupakan zat toksik yang menjadi penyebab terbanyak anak terkena gagal ginjal akut. 

 

#Obat sirop anak #Obat berbahaya