LUWU UTARA, BUKAMATA - KR (45 tahun), pria pelaku spesialis pencurian kotak amal dengan lokasi kejadian di beberapa titik, berhasil diringkus anggota Polres Luwu Utara .
"Dari hasil pengakuannya, pelaku biasanya beraksi saat sholat subuh," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Kamis, 10 November 2022.
Saat Jumpa Pers di Polres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi kejadian, diketahui pelaku adalah orang yang sama, dan berhasil diamankan di Kecamatan Bonebone oleh Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kapolres mengatakan, walau hasil curian tidak mencapai dua juta rupiah, namun kasus ini telah menjadi atensi masyarakat karena dinilai sudah sangat meresahkan.
"Pelaku yang beraksi di beberapa titik ini, termasuk di mushola milik Polres beberapa waktu lalu," ujar AKBP Galih Indragiri.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara. Kini tersangka telah diamankan di tahanan Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," kuncinya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Bupati Bantaeng Luncurkan Identitas Baru RSUD Prof Anwar Makkatutu, Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan
-
PT SCI Dorong Ekonomi Wisata, Hadirkan Citra Bira Lestari sebagai Investasi Baru Sulsel
-
Dampingi Menteri Agama di As’adiyah, Ali Yafid Soroti Peran Strategis Pesantren dalam Membangun SDM Umat
-
Hari Lahir Pancasila, Bupati Maros Tegaskan Nilai Kebangsaan Harus Hadir dalam Pelayanan Publik