LUWU UTARA, BUKAMATA - KR (45 tahun), pria pelaku spesialis pencurian kotak amal dengan lokasi kejadian di beberapa titik, berhasil diringkus anggota Polres Luwu Utara .
"Dari hasil pengakuannya, pelaku biasanya beraksi saat sholat subuh," ujar Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri, Kamis, 10 November 2022.
Saat Jumpa Pers di Polres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengungkapkan, dari hasil rekaman CCTV dari beberapa titik lokasi kejadian, diketahui pelaku adalah orang yang sama, dan berhasil diamankan di Kecamatan Bonebone oleh Satreskrim Polres Luwu Utara.
Kapolres mengatakan, walau hasil curian tidak mencapai dua juta rupiah, namun kasus ini telah menjadi atensi masyarakat karena dinilai sudah sangat meresahkan.
"Pelaku yang beraksi di beberapa titik ini, termasuk di mushola milik Polres beberapa waktu lalu," ujar AKBP Galih Indragiri.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan tujuh tahun penjara. Kini tersangka telah diamankan di tahanan Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut," kuncinya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Taufan Pawe Tantang Ombudsman Optimalkan 38 Perwakilan, Awasi Pelayanan Publik hingga Daerah
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Bidik Tambahan Pendapatan Daerah
-
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan