
Oknum Brimob Ungkap Beli Senpi dari Perbakin Lalu Dipakai Tembak Mati Pegawai Dishub Makassar
Sulaeman mengaku membeli senjata api dari sebuah organisasi olahraga menembak. Kemudian senjata itu diserahkan ke terdakwa Chaerul Akmal untuk mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada April 2022 lalu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sulaiman, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub, Najamuddin Sewang, memberikan keterangan kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 9 November 2022. Saat ditanya oleh Hakim Ketua Johnicol Richard, oknum Brimob Polda Sulsel itu mengaku membeli senjata api dari sebuah organisasi olahraga menembak.

Kemudian senjata itu diserahkan ke terdakwa Chaerul Akmal untuk mengeksekusi Najamuddin di Jalan Danau Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada April 2022 lalu.
Simak pertanyaan Johnicol kepada terdakwa Sulaiman di ruang sidang.
"Saudara dapat dari mana senjata api?," tanya Johnicol kepada terdakwa Sulaiman.
"Siap dapat dari teman yang mulia sesama teman warkop," jawab Sulaiman.
"Sesama polisi juga?," tanya lagi Johnicol.
"Siap. Bukan dari polisi yang mulia," jawab Sulaiman.
"Beli seharga berapa?," tanya hakim ketua itu.
"Rp 20 juta yang mulia," beber Sulaiman.
"Sudah lama dibeli?," tanya lagi.
"Siap sudah lama yang mulia," kata Sulaiman lagi, dengan posisi duduk sambil badan tegap.
"Itu (senjata api) dari masyarakat sipil?," tanya hakim ketua.
"Siap," jawab Sulaiman.
"Berarti dia pemasok juga ya?," tanya lagi hakim.
"Siap sama-sama penghobi (menembak) yang mulia," jawabnya.
"Oh anggota Perbakin (Persatuan Memburu dan Menembak Seluruh Indonesia)?," tanya Hakim.
"Siap," jawab Sulaiman dengan tegas. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47