LUWU TIMUR, BUKAMATA - Kisruh pergantian pimpinan PT Citra Lampia Mandiri atau CLM menuai protes dari pekerja perusahaan tambang yang berbasis di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tersebut. Protes digelar sejumlah karyawan PT CLM di Malili, Senin, 7 November 2022, karena menolak bekerja dibawah Zainal Abidinsyah Siregar yang melakukan klaim sebagai direktur utama baru.
Helmut Hermawan saat ini masih sah sebagai Dirut PT CLM mengatakan, pergantian pimpinan perusahaan cacat secara hukum atau tidak sah.
"Saya tegaskan, kami adalah manajemen yang sah dari PT Citra Lampia Mandiri berdasarkan akta terakhirnya, 14 September 2022, yang telah disahkan oleh Kemenkumham," kata Helmut Hermawan dalam video keterangan persnya.
Menurut Helmut, pihak Zainal diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan dan tindakan penganiayaan terhadap karyawan PT CLM. Dimana hal tersebut merupakan tindak pidana. Perubahan akta pendirian perusahaan pada Agustus 2022 dianggap tidak berdasar dan cacat secara hukum.
"Kami telah mengalami dugaan perusakan, penyerobotan, penganiayaan oleh lawan hukum kami di kantor kami di Malili dan di area sekitar tambang," ungkap Helmut.
Helmut mengaku, pihaknya sedang melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana untuk membuktikan bahwa perubahan manajemen PT CLM menyalahi aturan. Maka dari itu, Helmut meminta aparat hukum maupun Pemkab Luwu Timur bisa menyelesaikan kisruh PT CLM dengan seadil-adilnya.
"Kami harap aparat hukum dan pemerintah daerah setempat bisa menyelesaikan kisruh ini. Dan saya meminta kepada seluruh karyawan dan sub kontrakror yang jumlahnya ribuan bisa kembali bekerja dengan baik," harap Helmut.
Sebelumnya, pihak CLM dari kelompok Zainal Abidinsyah meminta karyawan yang menolak pergantian manajemen perusahaan untuk mengundurkan diri.
"Pergantian suatu pengurusan di perusahaan adalah hal yang biasa, tidak usah ada keributan di sini," kata Zainal saat menerima protes sejumlah karyawan.
"Saya minta kepada para karyawan, agar patuh di kepemimpinan saya. Jadi siapa yang tidak setuju, maka silahkan keluar," tambah Zainal.
Adapun surat dari DIrjen AHU (Administrasi Hukum Umum), Kementrian Hukum dan HAM tanggal 31 Oktober 2022 yang berisi perlunya revisi administrasi yang bersifat teknis dengan tenggat waktu 40 hari dijadikan Zainal Abidinsyah Siregar sebagai landasan untuk meletigimasi pihaknya padahal cacat hukum. (*)
BERITA TERKAIT
-
Dituding Rusak Lingkungan, PT Rekhabila Utama: Kami Taat Aturan, Terapkan Good Mining Practice
-
Presiden Jokowi Atur Wilayah Pertambangan Tenaga Nuklir
-
Warga Tolak Lahan Dipakai untuk Pengapalan Ore Nikel Milik PT CLM yang Diduga Dicuri
-
Kendaraan Lapis Baja dan Watercanon Dikerahkan Pascabentrok Antarpekerja di PT GNI
-
Bentrok di PT GNI Morowali Utara, 17 Orang Resmi Jadi Tersangka