Hikmah : Minggu, 06 November 2022 13:53

MAKASSAR, BUKAMATA - Dua bulan pelarian Andri Yusuf akhirnya berakhir. Tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Butung itu akhirnya ditangkap.

Andri dibekuk saat menginap dalam sebuah hotel di Jalan Boulevard, Makassar, Sabtu malam (6/11/2022).

Andri tak bisa melawan saat ditangkap. Dia kemudian dibawa ke kantor Kejari Makassar, untuk penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tersangka di Hotel Grand Asia dan dilakukan penangkapan dan dibawa ke sini untuk diselesaikan administrasi terkait akan kita lakukan penahanan," kata Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari kepada wartawan.

Untuk sementara, Andri ditahan selama 20 hari di kantor Kejari Makassar. 

"Penahanan tahap 1 itu 20 hari untuk siapkan penyidikan karena yang bersangkutan belum pernah periksa sebagai tersangka. Dia (Andri Yusuf) ketua Koperasi Serba Usaha yang melakukan pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung," ungkap Andi.

Dalam kasus ini, pengelola KSU Bina Duta, Andri Yusuf, jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sewa lods dan jasa produksi di Pasar Butung tahun 2019. Kini Andri ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar. Namun jumlah tersebut, kata Andi, masih bersifat sementara.

"Beberapa media sudah mengangkat dalam medianya kerugian negaranya sekitar Rp14 miliar sekian. Tapi itu bukan pernyataan kami, tapi media yang mengatakan itu. Kutip aja dulu itu," jelasnya.

Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.