MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita bernama Andi Maryam (29) asal Kabupaten Buru, Maluku, kena tipu saat ingin memulai usaha menjadi penjual kosmetik. Akibatnya, Andi pun merugi ratusan juta rupiah.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, menceritakan awal mula perkara ini. Awalnya, Andi memesan 1.000 paket kosmetik seharga Rp 103 ribu kepada wanita bernama Basmita (32) via online. Sehingga total pembayaran mencapai Rp 103 juta dengan cara dicicil.
"Korban mentransfer uang kepada terlapor sebanyak empat kali yaitu 17 November, 19 November, 25 November, dan 1 Desember 2021. Namun setelah pelapor mentransfer uang tersebut, barang yang pelapor pesan hingga saat ini tidak datang dan uang pelapor tidak dikembalikan," kata Dharma, Jumat, 4 November 2022.
Tak butuh waktu lama, Polres Buru bersama Polda Sulsel menangkap pelaku Basmita. Kini proses hukum dalam kasus tidak pidana penipuan itu diserahkan ke Polres Buru.
"Kami back up Polres Buru untuk mengamankan pelaku tindak pidana penipuan ini. Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ke Polres Buru," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Luwu Gandeng Assessment Center Polda Sulsel, 30 Pejabat Ikuti Uji Kompetensi Berbasis Merit System
-
Rotasi Jabatan di Polda Sulsel, 14 Kapolres dan Sejumlah Pejabat Utama Berganti
-
Perkuat Keamanan Pesisir, Kapolda Sulsel Resmikan Pos Polairud di Jinato Kepulauan Selayar
-
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri Gelombang II TA 2026, Empat Peserta dari Kepulauan Selayar
-
Polda Sulsel Seleksi Calon Kapolsek Urban, 14 Perwira Ikuti Uji Kompetensi Manajerial