MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang wanita bernama Andi Maryam (29) asal Kabupaten Buru, Maluku, kena tipu saat ingin memulai usaha menjadi penjual kosmetik. Akibatnya, Andi pun merugi ratusan juta rupiah.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara, menceritakan awal mula perkara ini. Awalnya, Andi memesan 1.000 paket kosmetik seharga Rp 103 ribu kepada wanita bernama Basmita (32) via online. Sehingga total pembayaran mencapai Rp 103 juta dengan cara dicicil.
"Korban mentransfer uang kepada terlapor sebanyak empat kali yaitu 17 November, 19 November, 25 November, dan 1 Desember 2021. Namun setelah pelapor mentransfer uang tersebut, barang yang pelapor pesan hingga saat ini tidak datang dan uang pelapor tidak dikembalikan," kata Dharma, Jumat, 4 November 2022.
Tak butuh waktu lama, Polres Buru bersama Polda Sulsel menangkap pelaku Basmita. Kini proses hukum dalam kasus tidak pidana penipuan itu diserahkan ke Polres Buru.
"Kami back up Polres Buru untuk mengamankan pelaku tindak pidana penipuan ini. Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ke Polres Buru," pungkasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebaran Konten Pornografi Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
Dari Sidik Jari, DVI Polda Sulsel Berhasil Identifikasi Korban Kedua Pesawat ATR 42-500, Pramugari Florencia Lolita Wibisono
-
20 Polisi Nakal di Sulsel Dipecat Sepanjang Tahun 2025
-
Tersangka Penipuan dan Pernah Terjerat Kasus Korupsi Masjid, Eks Senator Bahar Ngitung Catat Kekayaan Rp18,9 Miliar
-
Kapolda Sulsel Kirim 100 Personel Brimob Pilihan Bantu Penanganan Pasca Bencana Sumatera