Hikmah
Hikmah

Jumat, 04 November 2022 09:01

Bandel Masih Siaran Analog, Pemerintah Cabut Izin Siar RCTI DKK

Bandel Masih Siaran Analog, Pemerintah Cabut Izin Siar RCTI DKK

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin," kata Mahfud

BUKAMATA -Menteri kordinator politik hukum dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD geram, pasalnya masih banyak stasiun TV yang melakukan siaran analog padahal pemerintah telah melarang hal tersebut. Mahfud menegaskan, pemerintah telah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) terhadap stasiun televisi yang 'membandel' masih bersiaran analog.

"Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang masih dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik lagi, membandel atas keputusan pemerintah yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, Inews TV, ANTV, dan terpantau TV One serta Cahaya TV," kata Mahfud dalam video yang diunggah di akun Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud menegaskan, ASO merupakan perintah undang-udang dan telah disiapkan serta dikoordinasikan termasuk dengan semua pemilik televisi.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin," kata Mahfud.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," ujar Mahfud menegaskan.

Mahfud sendiri hadir dalam acara Hitung Mundur Analog Switch Off di kantor Kemenkominfo pada Rabu kemarin. Ia hadir bersama dengan Menkominfo, Johnny G. Plate

Dalam sambutannya, Mahfud mengatakan Indonesia sebetulnya terlambat memulai ASO dibanding negara-negara lain di ASEAN. Tak hanya itu, Mahfud juga mengatakan, Indonesia telah menyiapkan migrasi ini sejak 2007 dengan melibatkan pemangku kepentingan di bidang penyiaran televisi.

"Ujicoba siaran digital sudah dimulai pada 2008. Sejak itu, pemerintah terus menyiapkan transisi analog ke digital melalui penyiapan payung hukum, pembangunan dan pengembangan infrastruktur penyiaran digital," kata Mahfud kemarin.

Payung hukum pelaksanaan ASO termaktub dalam UU Cipta Kerja tahun 2020. Pasal 60A ayat (1) UU Cipta Kerja mengungkapkan "Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital."

Pasal (2) menyatakan "Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Maka dari itu, Mahfud memperingatkan agar stasiun-stasiun televisi yang masih "membandel" untuk segera mentaati peraturan ini.

"Oleh sebab itu, mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif. Ingat, bahwa analog switch off itu adalah keputusan dunia internasional," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mahfud MD #Siaran TV analog

Berita Populer