Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Minggu, 30 Oktober 2022 17:40

Ilustrasi
Ilustrasi

Ditetapkan Paling Lambat 21 November 2022, Menaker Pastikan Ada Kenaikan UMP

Besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

JAKARTA, BUKAMATA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan ditetapkan paling lambat 21 November 2022. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan, akan ada kenaikan meski masih merahasiakan besarannya.

"Ada beberapa (persen kenaikannya)," kata Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Minggu, 30 Oktober 2022.

Ida mengatakan, Kemenaker tengah mempertimbangkan aspirasi para buruh yang menuntut agar upah buruh 2023 naik usai tak mengalami kenaikan hingga tiga tahun terakhir. Kemenaker melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, pun telah menjalin komunikasi dengan kaum buruh untuk memfinalkan besaran kenaikan UMP 2023.

Sebelumnya, kepastian soal kenaikan UMP buruh pada tahun depan juga sudah dipastikan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Ia mengatakan, kenaikan UMP akan disesuaikan dengan inflasi.

Menurutnya, besaran kenaikan akan sejalan dengan inflasi dan kondisi perekonomian yang kemungkinan terjadi di tahun depan. Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.

"Pasti ada kenaikan, tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga, artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang gitu," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menyebut, pengumuman UMP 2023 akan dilakukan paling lambat 21 November 2022. Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah berdasarkan hasil koordinasi bersama pengusaha, buruh, dan dewan pengupahan nasional.

"Kemenaker sudah melakukan diskusi dengan dewan pengupahan dan nantinya perhitungan UMP 2023 akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021," tegasnya. (*)

 

#Upah Minimum Provinsi #Menaker Ida Fauziah #Dewan Pengupahan