Dewi Yuliani : Jumat, 28 Oktober 2022 16:30
Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, menggelar kegiatan Diagnostik Assessment, di Hotel Teras Kita Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sebagai tindak lanjut dan tahapan kegiatan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP), Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, menggelar kegiatan Diagnostik Assessment. Kegiatan ini dilaksanakan guna menggali potensi-potensi tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan negara, khususnya di lingkup BKKBN Sulsel.

Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Andi Rita Mariani, mengatakan, kegiatan ini sejalan dengan upaya BKKBN Sulsel dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

"Untuk mewujudlkan ZI WBK WBBM harus dimulai dari diri sendiri," ujarnya, di Hotel Teras Kita Makassar.

Ia menekankan agar seluruh pegawai selalu menjunjung integritas dalam bekerja. Melalui kegiatan ini, setiap bidang dapat mengidentifikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi di bidang masing-masing.

"Kita tidak bisa bekerja biasa, tetapi harus bekerja luar biasa. Dan kita mengharapkan bimbingan dari BPKP agar kedepan kita bisa lulus mewujudkan ZI-WBK WBBM di BKKBN Sulsel," harap Andi Rita.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penyataan sikap kesiapan seluruh pegawai BKKBN Sulsel dalam membangun komitmen pencegahan dan pemberantasan KKN serta segala bentuk kecurangan, maka dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan dan seluruh jajaran.

"Ada hal penting yang termuat dalam Pakta Integritas ini, antara lain bagaimana kesertaan seluruh pegawai dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan curang, tidak meminta atau menerima suap, atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," terang Andi Rita.

Andi Rita berharap, kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan panduan guna mencegah lahirnya potensi-potensi kecurangan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana.

Koordinator Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Himler, selaku Ketua Tim Pendampingan BPKP, mengatakan, fraud adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku. Potensi tindak kecurangan dapat terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan, serta proses pengadaan barang dan jasa.

"Tindak kecurangan pada tahap perencanaan dapat meliputi pemberian fee kepada pihak ketiga yang membantu proses pengajuan, persetujuan dan pencairan anggaran ataupun pejabat menetapkan kebijakan sesuai kehendak pribadi," terang Himler.

Himler menambahkan, pada tahapan pelaksanaan kegiatan, tindak kecurangan dapat terjadi dalam bentuk pemberian suap atau gratifikasi kepada para pejabat atau pihak berkepentingan terkait pelaksanaan kegiatan atau atas persetujuan dokumen yang diajukan. Selain itu, dapat berupa menaikkan biaya terkait pelaksanaan kegiatan.

"Pada tahap pelaporan kecurangan dapat berupa manipulasi pelaporan realisasi atas penggunaan dana kegiatan, ataupun memalsukan bukti yang digunakan sebagai dasar pertanggung jawaban, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dengan bukti-bukti pengeluaran yang tidak benar," ungkap Himler.

Himler kembali menegaskan bahwa tidak satupun organisasi yang bebas dari resiko kecurangan. Sehingga, perlu dilakukan pengendalian agar potensi kecurangan itu tidak terjadi dan bimbingan teknis FCP ini akan terus berlanjut meliputi tahap sosialisasi, kuisioner, dan membuat MRI.

"Untuk memaksimalkan kegiatan ini maka setiap peserta melakukan pemetaan dan pengisian matriks risiko kecurangan untuk melihat potensi resiko yang mungkin muncul," imbuhnya. (*)