
Sidang Lanjutan Penembakan Pegawai Dishub, Saksi Akui Diperintahkan Iqbal Asnan Teror Korban
Ditanya tujuan melempar telur tersebut, Sahabuddin mengaku tidak tahu. Namun, di pikirannya tersirat kemungkinan sebagai guna-guna supaya korban menjauh dari Rahmawati.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang lanjutan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) di Jalan Kartini, Makassar, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Pada sidang kali ini, dihadirkan dua saksi yang ditujukan untuk terdakwa Muhammad Iqbal Asnan. Masing-masing Sahabuddin dan Rifaldi, yang bekerja sebagai pegawai honorer di Dishub Kota Makassar.
Sahabuddin mengaku pernah diperintahkan meneror korban Najamuddin Sewang dengan kata, "Sekali lagi melangkah, hati-hati". Selain itu, ia juga mengaku pernah disuruh melempar telur dan menyiramkan air bersama terdakwa M Asri ke atap rumah korban.
"Satu kali melempar, lempar telur, situasinya saat itu sedang sepi. Sekitar pukul 10 atau 11 malam," ungkapnya di hadapan Hakim.
Ditanya tujuan melempar telur tersebut, Sahabuddin mengaku tidak tahu. Namun, di pikirannya tersirat kemungkinan sebagai guna-guna supaya korban menjauh dari Rahmawati.
Sahabuddin, dalam sidang kasus pembunuhan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang memberikan pengakuan kepada majelis hakim, dirinya saat diperintahkan meneror dan melempar telur di kediaman korban tidak mengetahui apa tujuan dari semuanya.
Dalam kesaksiannya, Sahabuddin mengaku diperintahkan oleh terdakwa Iqbal Asnan untuk meneror Najamuddin.
"Iya (disuruh meneror Najamuddin oleh terdakwa Iqbal),” katanya kepada majelis hakim.
Kemudian hakim kembali bertanya kepada Sahabuddin terkait aksi teror menggunakan telur lalu dilempar ke rumah Najamuddin. Akan tetapi Sahabuddin mengaku tidak tahu apa alasan dirinya disuruh oleh Iqbal untuk melakukan teror itu ke rumah Najamuddin.
"Tidak yang mulia," tambahnya
Sahabuddin hanya tahu bahwa Najamuddin harus menjauhi Rachmawati perintah terdakwa Iqbal. "Iya yang mulia," jawabnya.
Sementara itu, saksi kedua, Rifaldi mengaku staf dari Rahmawati. Terkadang juga menyopiri Rahmawati dan Iqbal.
Rifaldi di hadapan Hakim mengaku pernah mengantar Iqbal dan Rahma ke rumah Rahma. Waktu itu, seingatnya tiga kali dalam seminggu. Namun, dia tidak menyadari ada hubungan spesial di antara dua atasannya itu.
Sampai kemudian, Rifaldi dan Iqbal ke rumah Rahma untuk melakukan penyemprotan, dan korban Najamuddin tiba lebih dulu yang membuat terdakwa Iqbal Asnan marah.
Karena Iqbal merasa kesal, dia bertengkar hebat bersama Rahma, mempersoalkan kehadiran Najamuddin.
Karena melihat situasi yang tidak kondusif, Rifaldi menyuruh Najamuddin keluar dan meninggalkan rumah. Dan, itupun dituruti Najamuddin.
Ditanya soal kata-kata yang keluar dari Iqbal pada saat itu, Rifaldi mengaku tidak ingat jelas lantaran apa yang diucapkan Iqbal tidak jelas.
"Saya tidak dengar jelas apa kata-katanya. Emosi. Dan, saya suruh Najamuddin keluar. Ketika keluar, dia langsung bergegas pergi," terangnya.
Pada saat itu, Rifaldi mengungkap Iqbal keluar dari rumah Rahma sudah mulai gelap. Dan, pada momen itu, Rifaldi masih mengira keduanya masih sebatas rekan kerja. Meskipun, sebetulnya sudah ada kecurigaan tipis.
Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine, dengan nada tinggi dan kesal kepada saksi Rifaldi yang dinilai berbohong atas keterangan yang disampaikan.
"Saudara disumpah, dari keterangan saudara saya sudah periksa ribuan saksi, saya tau yang mana berbohong. Dan saudara, dari muka saudara saya tau kalau kau berbohong," geram Johnicol Richard Frans Sine. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47