Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 26 Oktober 2022 20:45

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel terus mendorong notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel terus mendorong notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja.

Notaris Wajib Terapkan PMPJ Dalam Bekerja

Notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Hal ini guna mencegah dan memberantas Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).

MAKASSAR, BUKAMATA - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel terus mendorong notaris di wilayahnya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam bekerja. Padahal dengan PMPJ, notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan.

"Saat ini masih banyak notaris belum menerapkan prinsip PMPJ dalam bekerja. Padahal dengan PMPJ, notaris dapat memitigasi risiko transaksi keuangan mencurigakan," jelas Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum) Kantor Kemenkumham Sulsel, Mohammad Yani, Rabu, 26 Oktober 2022.

Yani mengungkapkan, saat ini di Sulsel terdapat 520 notaris dan ada tujuh Majelis Pengawas. Meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo, dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar. Disamping itu terdapat juga Pengwil dan Pengda INI dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah serta Majelis Pengawas Wilayah Notaris.

"Mereka inilah yang menangani permasalahan notaris," kata Yani.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Jean Henri Patu, mengatakan, berbagai langkah telah ditempuh oleh pihaknya dalam mendorong notaris menerapkan PMPJ. Seperti melaksanakan sosialisasi dan melakukan monitoring dan evaluasi dengan terjun langsung ke kantor - kantor notaris.

"notaris dalam bekerja harus profesional, mengerjakan pekerjaan notaris semata, jangan yang lainnya agar tidak merugikan diri sendiri," ujar Jean.

Untuk itu, Jean mengingatkan, notaris wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa dengan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Hal ini guna mencegah dan memberantas Tindak Pidanan Pencucian Uang (TPPU).

"Tentunya dengan menerapkan PMPJ dalam bekerja agar mencegah notaris digunakan sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Hal ini untuk melindungi notaris," jelasnya. (*)

#Kanwil Kemenkumham Sulsel #Notaris #Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Berita Populer